Musyawarah Masyarakat Adat Batak 2016 berbeda dengan tahun–tahun sebelumnya, kali ini kegiatan dimaksud didahului dengan kegiatan perbaikan lingkungan melalui penanaman pohon di Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau Toba. Panitia Penyelenggara bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),menggagas kegiatan tersebut sebagai upaya untuk membangkitkan kesadaran bersama dalam restorasi lingkungan danau toba.

Pencanangan penanaman pohon ini mengusung tema “Restorasi Lingkungan Untuk Kehidupan Yang Lebih Baik” dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2016 di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit XVIII, Huta Ginjang, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Jumlah pohon yang ditanam pada kesempatan tersebut sebanyak 700 batang pohon, mengawali kegiatan pencanangan tersebut, telah dilakukan penanaman sebanyak 7.000 batang pada areal seluas + 15 hektar dengan jenis tanaman Aren, Kemiri, Sengon, Pinus, Makadamia, Kayu Afrika, Alpukat, Haturmangan, Suren, dan Sampinur tali. Tanaman tersebut memiliki fungsi yang baik untuk perlindungan dan tata air serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Kegiatan penanaman tersebut dihadiri oleh Menteri LHK, Bupati Tapanuli Utara, Sekjen Kementerian LHK, Dirjen PDASHL Kementerian LHK, Dirjen PSKL Kementerian LHK, Dirjen PKTL, Dr. Effendi Simbolon selaku ketua PSBI, pemuka agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat Tapanuli Utara dan Toba.

Menteri LHK yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota se Sumatera Utara beserta jajarannya dan serta kepada Dr. Effendi Simbolon sebagai ketua PSBIatas prakarsa kegiatan penanaman pohon tersebut.

Danau Toba merupakan salah satu dari 15 danau yang menjadi prioritas nasional untuk dipulihkan, namun saat ini kondisi Danau Toba sangat memprihatinkan, diantaranya adanya 5.600 keramba jaring apung (KJA) yang menghasilkan limbah organik tinggi, dan tingginya pencemaran air dari kegiatan pertanian, peternakan, dan rumah tangga. Sedangkan kondisi lahan kritis telah mencapai seluas 157.000 hektar atau 21 % dari luas daerah tangkapan air Danau Toba. Lahan kritis tersebut merupakan akibat adanya pengelolaan lahan pertanian yang tidak memperhatikan kaidah konservasi tanah, ditambah dengan adanyaperambahan pada kawasan hutan lindung di DTA danau Toba.

Untuk menyelamatkan ekosistem Danau Toba, Kementerian LHK berupayamempertahankan fungsi hutan/lahan dengan Rehabilitasi hutan dan lahan, penanaman dan pemeliharaan sabuk hijau pada sempadan danau dan sungai, dimana sejak tahun 2012 telah ditanam seluas 6.446 Ha, skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Desa (HD), serta pengendalian pencemaran air melalui penetapan daya tampung beban pencemaran air serta penertiban budidaya perikanan, penataan kebijakan melalui penetapan zonasi pemanfaatan perairan danau serta mengarahkan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan Pimpinan BUMN/BUMS/BUMD untuk mengalokasikan dana bagi penanaman dan pemeliharaan pohon 1% dari total anggaran APBD dan 10% dari total dana CSR perusahaan setiap tahun. Seluruh upaya pemulihan ekosistem danau Toba ini akan tercapai dengan dukungan bersama dari segenap pihak.

Skip to content