Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Unda Anyar adalah Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan.
BPDAS Unda Anyar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai; penguatan kelembagaan, konservasi tanah dan air; serta rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BPDAS Unda Anyar menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana pengelolaan daerah aliran sungai dan rancangan kegiatan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air ;
- pembangunan model pengelolaan daerah aliran sungai ;
- pelaksanaan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove serta konservasi tanah dan air ;
- pemantauan dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove serta konservasi tanah dan air ;
- penguatan kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air;
- penyajian data dan informasi pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air ; dan
- pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.